Senin, 04 April 2011

PERDA KAB.LEBAK TENTANG TRANPARANSI

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
NOMOR 6 TAHUN 2004

TENTANG

TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAH DAN PENGELOLAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN LEBAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI LEBAK,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang aspiratif dan demokrastis dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat sejakan dengan semangat otonomi daerah, perlu dibangun dan dikembangkan sarana yang mewadahi keterlibatan masyarakat dalam suatu proses pengambilan kebijakan Pemerintah Daerah;
b. bahwa sarana sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas berupa partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya dalam setiap proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah berdasarkan landasan kemitraan untuk secara bersama-sama menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah;
c. bahwa dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibuka akses masyarakat terhadap informasi publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Tentang Transparansi dan Partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan di Kabupaten Lebak.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2674);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Angara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3660);
10. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Lembaga Ketahanan masyarakat desa dan atau kelurahan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 200 Tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah dan penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2000 Nomor 4 seri D);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Lebak (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2002 Nomor 8 Seri D);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis Kabupaten Lebak Tahun 2004-2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2004 Nomor 6 Seri E).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TENTANG TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN LEBAK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lebak;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Lebak;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak;
6. Tranparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Badan Publik lainnya dengan menyediakan informasi publik yang memungkinkan setiap orang dapat mengetahui proses perencanaan, perumusan kebijakan, implementasi sampai pengawasan dan evaluasi;
7. Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat secara sadar dan nyata dalam serangkaian proses pembangunan dari tingkat perencanaan, perumusan kebijakan, implementasi sampai pengawasan dan evaluasi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih aspiratif, transparan dan akuntabel;
8. Pelibatan masyarakat adalah suatu kondisi yang mensyaratkan adanya peran serta atau kontribusi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu pengambilan kebijakan publik;
9. Publik adalah perseorangan, kelompok masyarakat dan badan hukum;
10. Badan publik adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah, DPRD, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang beroperasi di daerah. Badan hukum milik daerah, organisasi non pemerintah yang mendapatkan dana dari anggaran negara (baik dari APBN, APBD atau non Budgeter0 dan badan usaha swasta yang dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dari pemerintah.
11. Informasi Publik adalah informasi milik masyarakat yang dipercayakan kepada Badan Pemilik untuk dibuat, dipelihara dan dilaksanakan serta dapat diakses oleh masyarakat kecuali jika ada peraturan yang melindunginya;
12. Pengguna informasi publik adalah setiap orang atau badan yang memerlukan informasi publik;
13. Kebijakan Pemerintah Daerah adalah aturan, arahan, acuan ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Arsip adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara, badan-badan pemerintahan, badan-badan swasta atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pelaksanaan kehidupan kebangsaan;
15. Dokumen adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dilihat, dibaca atau didengar.
16. Tata pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan atas prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, kesetaraan, ketanggapan, penegakan hukum dan partisipasi yang didasarkan atas rencana strategis, sehingga mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat;
17. Media massa adalah alat untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, yang terdiri dari media cetak dan media elektronik;
18. Komisi Transparansi dan Partisipasi adalah lembaga independen yang berfungsi sebagai pemantau, pengawas, fasilitator dan mediator berkenaan dengan penerapan Peraturan Daerah ini;
19. Rahasia jabatan adalah suatu data dan informasi yang menurut sifat dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib untuk dirahasiakan.
20. Keadaan Darurat adalah suatu kondisi di luar kondisi normal yang dapat membahayakan kepentingan umum dan keselamatan negara.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI

Bagian kesatu
Asas

Pasal 2

(1) Asas Transparansi, meliputi :
a. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana;
b. Informasi publik yagn dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;
c. Informasi publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam huruf b adalah informasi yang apabila dibuka akan menimbulkan kerugian terhadap kepentingan publik.
(2) Asas Partisipasi, meliputi :
a. Kesetaraan, bahwa Peraturan Daerah ini harus menjamin hak publik untuk diperlakukan sama tanpa membedakan jenis kelamin, ras, asal-usul, suku, golongan, dan agama;
b. Rasional, tepat guna, tepat sasaran, tanggap, dan terbuka;
c. Penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dan Demokrasi

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

(1) Tujuan Transparansi untuk :
a. Membuka akses masyarakat terhadap informasi publik;
b. Membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik;
d. Mewujudkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
(2) Tujuan Partisipasi untuk :
a. Meningkatkan daya tanggap Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah;
b. Meningkatkan kesadaran peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan pembangunan di daerah;

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PELAKSANAAN TRANSPARANSI

Bagian Kesatu
Hak Pengguna Informasi Publik

Pasal 4

(1) Setiap anggota masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik
(2) Hak setiap anggota masyarakat atas informasi publik sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a. Hak untuk mengetahui;
b. Hak untuk mendapatkan salinan informasi publik;
c. Hak untuk menyebarluaskan informasi publik; dan
d. Hak untuk menghadiri pertemuan publik;

Bagian kedua
Kewajiban penggunaan informasi publik

Pasal 5

Pengguna informasi publik berkewajiban untuk tidak menyalahgunakan informasi sosuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bagian ketiga
Hak Badan Publik

Pasal 6

(1) Badan publik berhak menolak permintaan informasi publik apabila informasi tersebut termasuk yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Informasi publik yang dapat tidak diberikan oleh badan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Informasi yagn dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan perlindungan usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; dan
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Bagian Keempat
Kewajiban badan publik

Pasal 7


(1) Badan publik wajib menyediakan dan membuka akses informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pengguna informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dan ketentuan peraturan perUndang-Undangan lainnya.
(2) Setiap Badan Publik wajib mengarsipkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara utuh serta dalam kondisi yang baik.
(3) Pengaturan mengenai dokumen badan publik dan arsip mengikuti peraturan perUndang-Undangan yang ada, yakni :
a. Jangka waktu penyimpanan dokumen badan publik dilakukan sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan tentang dokumen perusahaan dan
b. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) yang diperuntukkan bagi informasi publik yang tergolong sebagai arsip di atur oleh peraturan-peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan kearsipan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PELAKSANAAN PARTISIPASI

Bagian kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 8

(1) Setiap anggota masyarakat berhak untuk terlibat dalam perencanaan, perumusan, implementasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan publik.
(2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : mendengar, mengetahui, mengusulkan, mengikuti, menolak, dan menerima proses perencanaan, perumusan, implementasi, pengawasan dan evaluasi kebijakan publik.

Bagian kedua
Kewajiban Pemerintah Daerah dan DPRD

Pasal 9

(1) Pemerintah Daeran dan DPRD berkewajiban mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan, perumusan, implementasi, pengawasan dan evaluasi kebijakan publik.
(2) Informasi yang wajib disampaikan secara aktif sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Informasi yang berkaitan dengan rencana strategis dan rencana tahunan mulai dari tingkat desa/ kelurahan. Kecamatan sampai kabupaten;
b. Informasi APBD mulai dari hasil pembahasan di tingkat kabupaten, proses penganggaran sampai penetapan APBD;
c. Informasi perencanaan tata ruang mulai dari awal proses perencanaan sampai dengan hasil penerapan;
d. Informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik dari hasil pengalokasian kegiatan, penunjukan panitia lelang, proses lelang sampai pada pemenang lelang;
e. Informasi proses pengawasan mulai dari rencana obyekyang diawasi, implementasi, pengawasan serta hasil audit;
f. Informasi nama badan publik terkait;
g. Informasi struktur dan fungsi badan publik;
h. Informasi proses perjanjian badan publik;
i. Informasi prosedur untuk mendapatkan informasi publik;
(3) Kewajiban menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat sreta menjamin adanya pemerataan informasi.
(4) Setiap kontrak kerja atau kesepakatan yang dibuat oleh Badan Publik dengan pihak ketiga, wajib mencantumkan ketentuan yang menamin adanya transparansi.

BAB VI
JENIS INFORMASI PUBLIK

Bagian kesatu
Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat

Pasal 11

Jenis informasi publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi :
a. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangan badan publik, termasuk informasi yang berada dalam kategori pengecualian;
b. Seluruh produk kebijakan publik beriktu dokumen pendukungnya;
c. Rencana kerja badan publik termasuk proyeksi anggaran;
d. Seluruh dokumen perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
e. Informasi prosedur pelayanan terhadap publik;

Bagian Kedua
Informasi yang wajib diumumkan secepatnya

Pasal 12

Badan publik wajib mengumumkan segera informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.

Bagian ketiga
Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala

Pasal 13

(1) Setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik secara berkala, dengan atau tanpa adanya permintaan dari masyarakat.
(2) Kewajiban menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud ayat (1), sekurang-kurangnya menyangkut informasi mengenai kegiatan badan publik.
(3) Informasi mengenai kegiatan badan publik disebarluaskan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 14

Untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, murah dan sederhana maka setiap badan publik wajib menunjuk pejabat yang membidangi urusan dokumentasi dan informasi.

Bagian keempat
Prosedur Permintaan Informasi Publik

Pasal 15

(1) Permintaan Informasi publik dari masyarakat disampaikan secara tertulis baik langsung maupun tidak langsung kepada Badan Publik;
(2) Pemenuhan permintaan informasi publik dari masyarakat harus dapat diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah surat permintaan diterima.
(3) Apabila permintaan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapt dipenuhi, maka badna publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon dengan mencantumkan keseidaan pemenuhan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah pemberitahuan tertulis diterima.

BAB VII
PELAKSANAAN PARTISIPASI

Bagian kesatu
Bidang-bidang pelibatan masyarakat

Pasal 16

Pelibatan masyarakat wajib dilakukan sekurang-kurangnya untuk kegiatan-kegiatan berikut :
a. Perumusan visi, misi dan rencana strategis daerah;
b. Penyusunan program pembangunan tahunan;
c. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. Penyusunan maupun revisi tata ruang;
e. Penyusunan setiap Peraturan Daerah;
f. Pengawasan dan evlauasi terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau program;
g. Perumusan keputusan / kebijakan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak;

Bagian kedua
Prosedur Pelaksanaan Partisipasi

Pasal 17

(1) Masyarakat berhak menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara langsung dengan lisan maupun tulisan dan secara perorangan maupun kelompok;
(2) Untuk terlaksananya ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (1) mak adalam perumusan kebijakan publik harus disiapkan dan diumumkan mekanisme pelibatan masyarakat terlebih dahulu oleh badan publik.
(3) Mekanisme pelibatan masyarakat sekurang-kurangya berisi tentang:
a. Kebijakan publik yang akan diambil dan penyampaian konsepnya kepada masyarakat
b. Jadwal perumusan kebijakan publik yang akan diambil, prosedur pelibatan masyarakat dan media penyampaian aspirasi
c. Periode dan mekanisme tanggapan masyarakat terhadap prosedur pelibatan masyarakat
d. Periode penyampaian aspirasi masyarakat
e. Periode perumusan tanggapan masyarakat
f. Penyampaian tanggapan kepada masyarakat yang memberikan pendapat/aspirasi
g. Periode kesempatan pengajuan keberatan masyarakat terhadap tanggapan yang diberikan
h. Periode perumusan kebijakan final dan hasilnya
i. Periode kesempatan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan karena tidak dilakukannya pelibatan masyarakat
j. Periode pembahasan kebijakan publik di DPRD dengan melampirkan semua dokumen terkait termasuk aspirasi masyarakatn dan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat
k. Kesempatan akhir masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam pembahasan di DPRD
l. Penepatan kebijakan publik
m. Pengumuman hasil penetapan kebijakan publik

Bagian Ketiga
Ketentuan Penjadwalan Partisipasi

Pasal 18

(1) Tenggang waktu pengumuman jadwal pelibatan masyarakat diatur sedemikian rupa sehingga masyarakat memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan dini.
(2) Proses perumusan dan penetapan kebijakan publik tahunan yang terprogram secara pasti dan berkala, seperti pembahasan APBD, pengumuman jadwal pelibatan masyarakat dilakukan setiap menjelang awal tahun.
(3) Proses perumusan dan penetapan kebijakan publik yang tidak terprogram secara pasti, pengumuman jadwal pelibatan masyarakat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum acara pembahasan dimaksud dimulai.
(4) Dalam hal ini terjadi perubahan jadwal pembahasan sebagaimana dimaksud ayat (3). Badan publik yang bersangkutan wajib mengumumkan perubahan jadwal selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum jadwal pertama jatuh tempo.
(5) Dalam hal keadaan darurat seperti terjadinya bencana alam, yang mengharuskan pengambilan keputusan secara cepat, maka pengambilan keputusan tidak perlu melibatkan masyarakat, hasil keputusan tersebut besarta alasan-alasan tidak dilibatkan masyarakat harus diinformasikan kepada masyarakat selambat-lambatnya 1 (satu bulan) setelah keputusan diambil.

Bagian Keempat
Dokumentasi Proses Partisipasi

Pasal 19

(1) Semua dokumen yang terkait dengan proses pelibatannya masyarakat yang meliputi konsep dan hasil akhir kebijakan publik, publikasi prosedur pelibatan masyarakat, bukti pendapat masyarakat, tanggapan terhadap pendapat masyarakat, keberatan masyarakat terhadap tanggapan yang diberikan dan notulensi pengambilan keputusan harus didokumentasikan oleh Badan Pulbik dan menjadi dokumen yang terbuka untuk umum.
(2) Dokumen sebagaimana yang dimaksud ayat (1) wajib diarsipkan oleh masing-masing badan publik.

Bagian Kelima
Keberatan dan Pengaduan

Pasal 20

(1) Setiap masyarakat berhak untuk mengajukan keberatan kepada Badan Publik berkenaan dengan :
a. tidak setuju terhadap prosedur pelibatan masyarakat,
b. tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat;
c. tidak ada tanggapan terhadap pendapat-pendapat yang disampaikan;
d. atau sebab lain yang mengakibatkan tersumbatnya aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat.
(2) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat tanggapan dari badan publik yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 hari sejak diajukannya keberatan secara tertulis, maka masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Transparansi dan Partisipasi.

BAB VIII
KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini dibentuk Komisi Transparansi dan Partisipasi

Bagian Kedua
Kedudukan Komisi Transparansi dan Partisipasi

Pasal 22

Komisi transparansi dan Partisipasi berkedudukan di Ibu kota Kabupaten Lebak

Bagian ketiga
Keanggotaan Komisi Transparansi dan Partisipasi

Pasal 23

(1) Anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi berasal dari masyarakat
(2) Jumlah keanggotaan Komis Transparansi dan partisipasi terdiri dari 5 (lima) orang
(3) Komisi Transparansi dan partisipasi dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan didampingi oleh seorang Sekretaris merangkap anggota
(4) Ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh anggota komisi Transparansi dan partisipasi
(5) Setiap orang komisi transparansi dan partisipasi mempunyai hak suara yang sama
(6) Dalam menjalankan tugasnya komisi transparansi dan partisipasi didukung oleh staf sekretariat.


Bagian keempat
Persyaratan Anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi

Pasal 24

Untuk dapat diangkat sebagai anggota komisi Transparansi dan partisipasi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Warga negara Indonesia yang telah berdomisili di daerah sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Bukan pengurus partai politik
4. Bukan anggota TNI/POLRI atau PNS aktif
5. Tidak pernah terlibat penyelewengan dan publik
6. Berpendidikan serendah-rendahnya lulus SLTA atau sederajat
7. Berpendidikan serendah-rendahnya lulus SLTA atau sederajat
8. Berumur sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pencalonan
9. Memiliki pemahaman di bidang hak asasi manusia dan kebijakan publik

Bagian kelima
Pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi transparansi dan
Partisipasi serta tata cara pengangkatan anggota komisi transparansi
Dan partisipasi

Pasal 25

(1) Anggota Komisi transparansi dan partisipasi dipilih oleh DPRD dari para calon yang diusulkan oleh panitia Seleksi setelah melalui konsultasi publik
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif
(3) Anggota komisi transparansi dan partisipasi diangkat setiap 3 (tiga) tahun sekali dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya

Bagian keenam
Mekanisme Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Transparansi dan
Partisipasi

Pasal 26

(1) Bupati membentuk panitia seleksi calon anggota komisi Transparansi dan Partisipasi yang berjumlah 5 orang dengan komposisi :
a. Seorang ketua dari unsur tokoh masyarakat merangkap anggota
b. Seorang sekretaris dan unsur Pemerintah Daerah merangkap anggota
c. Tiga orang anggota dari unsur masyarakat yang dapat berasal dari akademi, tokoh masyarakat, organisasi profesi, organisasi pemuda aatu dunia uasha;
(2) Tugas Panitia seleksi calon anggota Komisi Transparansi dan partisipasi :
a. Mengumumkan kepada masyarakat berkenaan dengan pengisian calon anggota komisi transparansi dan partisipasi
b. Membuka dan menerima pendaftaran calon anggota komisi transparansi dan partisipasi
c. Meneliti berkas persyaratan calon anggota komisi transparansi dan partisipasi
d. Mengumumkan calon anggota komisi transparansi dan partisipasi yang memenuhi persyaratan administrasi untuk keperluan uji publik
e. Menampung dan menindak lanjuti tanggapan masyarakat berkenaan dengan hasil uji publik
f. Melakukan wawancara dengan calon anggota komis transparansi dan parsitipasi
g. Memilih 10 orang calon anggota komisi Transparansi dan Partisipasi yang dituangkan dalam berita acara yang diajukan ke DPRD untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan
(3) DPRD melakukan Uji Kelayakan dan Kepatuhan terhadap 10 (sepuluh) orang calon anggota komisi Transparansi dan Partisipasi yang diusulkan oleh Panitia Seleksi untuk menentukan 5 (lima) orang anggota komisi transparansi dan partisipasi.
(4) Uji Kelayakan kepatutan dan dilakukan dengan wawancara/tatap muka
(5) Waktu, tempat dan teknis pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan ditentukan oleh DPRD
(6) Anggota komisi Transparansi dan Partispasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan dari DPRD

Bagian Ketujuh
Tata cara pemberhentian anggota komisi transparansi dan Partisipasi

Pasal 27

(1) Anggota Komisi Transparansi dan partisipasi berhenti dari jabatannya karena :
a. Telah habis masa jabatannya, atau
b. Mengundurkan diri, atau
c. Meninggal dunia
(2) Anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi hanya dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Bupati atas persetujuan Pimpinan DPRD apabila:
a. Terbukti telah melakuan tindak pidana dengan ancaram hukuman sekurang-kuranganya 1 (satu) tahun penjara
b. Sakit jasmani atau rohani atau sebab lain yang mengakibatkan anggota komisi transparansi dan partisipasi tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan penuh
c. Melakukan tindakan tercela dan atau hal-hal lain yang mencemarkan martabat dan reputasi dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas komisi Transparansi dan Partisipasi
d. Anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi diberhentikan sementara apabila sedang dalam proses penyidikan perkara pidana dengan ancaraman 4 (empat) tahun

BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG KOMISI TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI

Bagian Kesatu
Tugas

Pasal 28

Komisi Transparansi dan Partisipasi bertugas :
1. Melakukan pengawasan terhadap kewajiban pihak-pihak terkait berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
2. Melakukan konsultasi dengan berbagai pihak mengenai berbagai permasalahan menyangkut pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
3. Melakukan pengkajian, perumusan dan pengusulan berbagai aspirasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah kepada DPRD.
4. Melakukan Evaluasi mekanisme penyebarluasan informasi publik yang wajib diberikan secara berkala dan oleh Bupati Publik.
5. Menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

Bagian kedua
Wewenang

Pasal 29

Komisi transparansi dan partisipasi yang mempunyai wewenang:
1. Meminta informasi dari Pejabat Badan Publik yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pelayanan infomasi dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Meminta dokumen atau bahan-bahan lain yang dimiliki oleh Badan Publik terkait dengan kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah ini.
3. Mengundang dan atau menghadirkan berbagai pihak terkait, baik dalam konsultasi maupun pertemuan lain yang diselenggarakan berkenaan dengan penerapan Peraturan Daerah ini.
4. Mengadakan penyusunan kebijakan di bidangnya.

Pasal 30

Komisi transparani dan partisipasi dapat membuka informasi yang dikeualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dengan pertimbangan adanya kepentingan publik yang lebih besar.

Pasal 31


Pengaturan lebih lanjut mengenai Komisi Transparansi dan Partisipasi diatur dengan Keputusan Bupati

BAB X
MEKANISME PENGADUAN DAN KEBERATAN

Bagian kesatu
Mekanisme Pengaduan

Pasal 32


(1) Setiap orang berhak mengadukan secara tertulis kepada Komisi Transparansi dan Partisipasi berkenaan dengan penerapan Peraturan Daerah ini.
(2) Pengaduan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) wajib disertai dengan identitas pihak pengadu
(3) Komisi Transparansi dan Partisipasi wajib meneliti kebenaran dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk
(4) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, Komisi Transparansi dan Partisipasi wajib menyampaikan hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada pihak pengadu

Bagian kedua
Mekanisme keberatan

Pasal 33

Setiap Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan dalam hal :
a. Ditolaknya permintaan informasi
b. Tidak disediakannya informasi berkala
c. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
d. Pengenaan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
e. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini


Pasal 34

(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon kepada pimpinan Badan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari setelah ditemukannya alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33
(2) Pimpinan Badan Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memberitahukan tanggapan yang diajukan oleh pemohon selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis
(3) Apabila permohon tidak puas atas tanggapan Pimpinan Badan Publik sebagaimana dimaksud ayat (2) maka pihak pemohon dapat mengajukan keberatan kepada komisi Transparansi dan Partisipasi

BAB XI
ANGGARAN DAN BIAYA

Bagian kesatu
Anggaran

Pasal 35

Anggaran untuk Komisi Transparansi dan Partisipasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Bagian Kedua
Biaya

Pasal 36

Badan publik terkait hanya dapat membebani setiap orang yang meminta penjelasan dengan biaya penggandaan dan pengirman informasi pubilk yang diminta sebagaimana biaya yang berlaku secara umum dan atau peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 37

Setiap orang atau badan yang dengan sengaja, mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Transparansi dan Partisipasi sesuai dengan kewenangannnya, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Pasal 38

Setiap orang yang memberikan keterangan palsu baik lisan maupun tulisan kepada Komisi Transparansi dan Partisipasi, diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 39

Setiap orang yang menyalahgunakan informasi publik bagi kepentingan pribadi atau golongan yang bersifat melawan hukum, diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 40

Uang denda yang telah mempunyai putusan yang mengikat tidak boleh dibebankan atau dialih sebagian atau seluruhnya kepada kas daerah.

Pasal 41

(1) Setiap orang yang membeirkan informasi publik mengenai pelanggaran ketentuan dalam Peraturan daerah ini wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(2) Setiap orang yang termasuk kategori ayat (1) memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perlindungan saksi.

Pasal 42

Komisi Transparansi dan Partisipasi dibentuk selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Daerah ini.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan perUndang-Undangan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lebak



Disahkan di Rangkasbitung
Pada Tanggal 1 Juni 2004

Bupati LEBAK,

H. MOCH YAS’A MULYADI


Diudangkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 1 Juni 2004

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LEBAK

Drs. H. NARASOMA
PEMBINA Utama Muda
NIP. 480 066 774

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
TAHUN 2004 NOMOR 10 SERI E

________________________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar